Diduga Ruko Milik Toni Runtu Belum Kantongi IMB

ZONA, BOLMONG  – Rumah Toko (Ruko) milik Toni Runtu di Desa Mopuya Selatan Kecamatan Dumoga Utara, diduga sudah puluhan tahun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu juga turut dibenarkan oleh Toni ketika dikonfirmasi via cellular belum lama ini.

“Maaf semua berkas sudah di service point kecamatan. Tinggal menunggu tanda tangan dari ibu kadis. Sudah dapat persetujuan dari sangadi dan camat,” ujar Toni.

Pernyataan dari Toni tersebut turut dibenarkan oleh Sangadi Mopuya Selatan, Kuswandi Gali. Ia menyebut, kalau Ruko milik Runtu itu tidak bisa membayar pajak. “Kan dalam pengurusan IMB harus dilampirkan bukti setoran pajaknya.Tapi, yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak,” kata Gali.

Sementara itu, Camat DUmoga Utara, Hamandu Mamonto, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hal itu. “Saya belum tahu. Itu bukan ranahnya kecamatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bolmong Fyfiannie Ismayanty mengatakan, penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan, selain karena sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru juga karena belum disahkannya revisi Ranperda IMB di DPRD.

Dampak dari belum disahkannya Ranperda IMB menjadi Perda serta dengan beralihnya ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, dalam Perda tersebut ada aturan daerah sebagai pendukung untuk pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi.

Yanti sapaan akrabnya menjelaskan, dengan hadirnya aplikasi SIMBG yang baru saja dilucurkan oleh kementrian PU, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.

“PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung,” katanya. (bud)