KPU Kotamobagu Gelar Rapat Rekapitulasi PDPB, Bawaslu Kotamobagu Beri Catatan.

Zonaaktualnews­-Bawaslu dari tingkat Kab/Kota hingga tingkat Pusat  terus mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan demi menjaga hak pilih masyarakat Indonesia.

Bawaslu Kotamobagu mengawasi proses Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan November 2021 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu yang dihadiri oleh Kelima Komisioner KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu yang di Wakili oleh Ivan B. Tandayu, S. Pd. MM.

Bawaslu Kotamobagu Hadiri Rapat Rekapitulasi PDPB November 2021

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotamobagu Ivan B. Tandayu S. Pd. MM menyampaikan bahwa “Yang perlu diperhatikan dalam daftar pemilih diantaranya adalah masuk-keluarnya warga binaan Rutan Kelas 2B Kotamobagu, Pemilih yang sudah berumur 17 Tahun namun belum memiliki KTP, Pemilih yang berada diwilayah perbatasan serta daftar pemilih yang telah meninggal dunia”. Tutur Ivan sapaan akrabnya.

KPU Kotamobagu melalui Kepala divisi Data Bapak Yokman Muhaling, SE menanggapi apa yang menjadi catatan dari Bawaslu Kotamobagu. “ini akan menjadi catatan kita bersama agar supaya para pemilih benar – benar mendapatkan hak konstitusionalnya” ujar Yokman.

Rapat Rekapitulasi PDPB bulan November 2021 menetapkan jumlah pemilih di wilayah Kota Kotamobagu sebanyak 86.573 Pemilih yang tersebar di 4 Kecamatan.