DPRD Bolmong Terima Aspirasi Sangadi Se-Bolmong Tuntut Revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

ZONABOLMONG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Bolaang Mongondow, melakukan aksi damai di Kantor DPRD Bolmong, Rabu, (15/12/2021). Aksi damai tersebut, terkait tuntutan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.

Aksi tersebut di terima lansgung Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani,SE, SH.

Sekretaris DPC APDESI Cabang Bolmong Lomat Olii AMa.AK, mengatakan, tuntutan ini terkait revisi peraturan presiden 104 tahun 2021 rincian APBN tahun 2022, yang dipersoalkan berkaitan dengan pasal 5 ayat 4 pada poin A tentang penggunaan dana desa (DD) sudah ditekankan mengenai bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT). Dimana minimal 40 persen. Kata Lomat, kata minimal menyulitkan bagi Sangadi se-Bolmong. Sebab masalah jumlah kemiskinan dan jumlah penduduk tidak sama seluruh desa di Indonesia.

Untuk itu, ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Desa dan semua lembaga terkait dengan DD ini untuk dapat merevisi kalimat minimal 40 persen.

“Ini menyulitkan dan ini seperti tidak memberikan kewenangan kepada desa, Apalagi saat ini semua desa akan masuk pada situasi yang normal,”kata Lomat, yang turut dibenarkan para Sangadi.

Untuk itu, ia kembali meminta, kepada pemerintah pusat untuk merevisi kalimat minimal 40 persen, supaya para kepala desa dapat melakukan pembangunan yang ada di desa demi untuk merealisasikan visi dan misi sesuai tuntutan masyarakat.

“Apalagi desa sudah melaksanakan Musrenbang dan telah ditetapkan. Jika sudah dipatok 40 persen pasti kegiatan tidak akan jalan,” ungkap Lomat.

Lomat menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan untuk BLT 40 persen, Pangan 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen. Kepala desa tinggal mengandalkan 32 persen untuk pembangunan prioritas, tidak cukup. Ditambah lagi, kepala desa memikirkan untuk penanganan stunting di desa dan pemberdayaan, ini yang menyulitkan kepala desa.

“Jadi kenapa kami dari perwakilan kepala desa di Bolmong datang menyuarakan aspirasi ke DPRD dan Pemkab Bolmong,”ulas Lomat.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, yang didampingi Sekretaris DPRD Yarlis Hatam dan Kabag Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen, memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh para kepala desa di Bolmong.

“Jika benar tuntutan ini untuk memangkas atas kewenangan kepala desa, kami lembaga DPRD mendorong dengan langkah yang kami lakukan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Bolmong” katanya.

Sebelumnya kami (DPRD) akan membahas di internal dulu. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes.
“Rapat ini akan ditulis dalam bentuk notulen resmi,” pungkas Sulhan.

Ketua APDESI Cabang Bolmong Stenly Kastilong, berharap dukungan dari DPRD Bolmong dibuktikan dalam bentuk aksi nyata menandatangani petisi.“Syukur Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, langsung menandatangani petisi dari Sangadi,” tutupnya. (Red)