komisi I DPRD Bolmong RDP dengan Mitra Kerja

ZONA,BOLMONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bolmong, Senin, (25/10/2021). RDP dengan pihak eksekutif membahas tindak lanjut terkait laporan masyarakat adanya permasalahan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan indikasi penyalahgunaan dana desa (Dandes) di Desa Gogaluman dan Desa Nonapan II, Kecamatan Poigar.

“Melalui ruang RPD ini, kita akan memfasilitasi semua terkait laporan masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Bolmong, I Ketut Sukadi.

Rapat yang berlangsung sangat alot ini mendapat tanggapan dari personil komisi ynag membidangi hukun dan pemerinrahan ini. Seperti penuturan Anggota Komisi I DPRD Bolmong, Teti Kadi Mamonto. Dirinya mengatakan, semua yang menjadi laporan dari masyarakat akan ditelusuri.
“Apapun laporan terkait penggunaan Dandes harus ditelusuri dan merekomendasikan agar pihak inspektorat dapat mengaudit khusus,” katanya.

Dalam kesempatan teesebut, Anggota DPRD Moh. Syahruddin Mokoagow menyinggung bahwa semua masalah ini menunjukkan sejauh mana peran pemerintah mengontrol jajarannya sampai di tingkat bawah.

“Kami akan bicarakan secara internal antara Komisi I DPRD Bolmong dengan Pemkab Bolmong, terkait langkah apa yang akan kita ambil supaya tidak berlarut-larut. Namun berkaitan dengan administrasi, tahun 2017, 2018, saya merekomendasikan untuk dilaksanakan audit khusus di Desa Nonapan II,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Bolmong, Decker Rompas menyampaikan, jika berkaitan dengan keuangan dan mekanisme pencairan dana, pihaknya menyerahkan semua kepada pihak terkait, yakni Inspektorat.

“Saya akan merekomendasikan audit. Semua laporan dari masyarakat harus dijadikan sebagai perhatian dan ditelusuri. Hal-hal yang mengarah ke indikasi, pihak inspektorat agar dapat menindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi catatan tersendiri nantinya, pihak pemerintah akan melaksanakan monitoring secara langsung dan ketat di wilayah-wilayah.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdul Salam Bonde mengatakan, dalam setiap pencairan Dandes, pihaknya hanya sebatas melakukan rekomendasi. “Soal teknis dan mekanisme pencairan di desa, Kepala Desa yang mempunyai wilayah itu. Kami di PMD tidak mempunyai kewenangan. Ini merupakan proses dialektika dalam pemerintahan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan jangan pernah takut kepada siapapun,” tegas Bonde.

Sebelumnnya, Sangadi (Kepala Desa) Gogaluman Elroy Wawointama, menyampaikan, semua pembayaran-pembayaran yang dilaporkan sudah sesuai dengan RKU-Des yang ada. “Saya menyesalkan, sebab hal-hal terkait laporan ini tidak di musyawarahkan terlebih dahulu di tingkat Desa, sebab masih ada Pemerintah di tingkat Desa,” katanya.  (bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *