DPRD Kotamobagu Uji Publik Ranperda Menara Telekomunikasi

ZONA, ADVERTORIAL—   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, beserta personil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menghadiri kegiatan sosialisasi uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian  menara telekomunikasi, pada Sabtu (25/09/2021). Kegiatan tersebut bertempat di  Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Di sini kami menerima aspirasi  masyarakat karena bagaimana pun juga pemerintah desa dan kelurahan lebih tau berapa dan wilayah mana saja yang sudah dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan telekomunikasi,” ujar Ketua Bapemperda, DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggie Gobel.

 

 

Lanjutnya,  aspirasi yang diutarakan disini bila hal-hal tersebut tidak relevan untuk diatur tidak akan di akomodasi.tapi,bila relevan termasuk aspek kesehatan masyarakat dan keselamatan. “Yang kita ketahui sendiri bila namanya menara telekomunikasi ya pasti ada yang namanya radiasi apakah hal itu bisa membuat masyarakat terkena dampak atau tidak begitupun keselamatan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti roboh atau semacamnya kan masyarakat juga yang merasakan dampaknya,” katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan ini turut dihadiri para utusan sangadi (kepala desa, red) / lurah di 33 desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu.(adve)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya