Diatas Karpet Merah Depri Pontoh Lantik JCM Sebagai Setda Bolmut

BOLMUT, zonaaktualnews.id – Bupati Bolmong Utara, Drs. Depri Pontoh resmi melantik Sekretaris Daerah (SETDA) Dr. Jusnan Calamento Mokoginta, setelah sebelumnya terjadi kekosongan jabatan definitif pasca ditinggal DR. Asripan Nani, M.Si yang berpindah tugas ke Provinsi Sulawesi Utara. Yang bertempat di gedung Darma wanita Kawasan Pantai Pinagut Boroko, Jumat (11/03/22)

Pada periode kekosongan jabatan definitif Sekda Bolmut ini, Bupati mengangkat Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si sebagai Penjabat Sekda Bolmut.

Sebelumnya, proses seleksi jabatan definitif Sekda Bolmut ini resmi dibuka pada 28 Januari 2022 berdasarkan pengumuman panitia seleksi terbuka JPT nomor 01/PANSEL-JPTP/BMU/I/2022.

Dalam Sambutannya Bupati Menyampaikan selamat kepada Setda yang Baru. Semoga amanah serta komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

” Selaku Pribadi dan Atas nama pemerintah, saya mengucapkan Selamat Kepada Sekretaris Daerah yang Baru saja dilantik Bpk. dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS. Kiranya Amanah dan Kepercayaan yang diberikan oleh negara dipundak saudara, Benar-Benar dijalankan dengan Penuh Perhatian, Komitmen dan Rasa Tanggung Jawab yang tinggi.” Ucap Depri pontoh

Ia pun menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjuti dari surat ketua komisi ASN.

” Pelantikan Sekretaris daerah Kab. Bolmut yang definitif pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari surat ketua Komisi ASN, Perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Sekretaris daerah kab. Bolmut, yang pada prinsipnya telah menyetujui hasil pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama Sekretaris daerah.” Jelas Pontoh

Proses seleksi ini pun diikuti oleh sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bolmut diantaranya, Pj. Sekda Bolmut Rachmat Pontoh, SH, M.Si; Kepala Dinas Kesehatan dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS; Assisten Bidang Administrasi Umum Setda, Uteng Datunsolang, S.Pd, M.Si; Kepala Bapelitbang Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si dan Sekertaris DPRD Drs. Musliman Datukramat, M.Si.

Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, Bupati dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih, untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dengan catatan memperhatikan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *