SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara hingga 12 November 2024 sudah menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye.
Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat menggelar konprensi, Rabu (13/11/2024)
“Hingga masa kampanye ini ada ratusan yang kami tangani. Diantara 60 pelanggaran di antaranya merupakan temuan hasil pengawasan aktif pengawas di berbagai tingkatan, sementara 76 kasus berasal dari laporan masyarakat sehingga total 136 kasus” ujar Ardiles kepada awak media di Command Center Bawaslu Sulut.
Mewoh yang didampingi Anggota Bawaslu Steffenn Linu dan Zulkifli Densi panjang lebar menjelaskan sudah ada 106 kasus yang sudah memiliki keputusan/rekomendasi.
Lima kasus sementara ditangani oleh bawaslu kabupaten kota 18 di antaranya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil.
Lanjutnya lagi, semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan.
“Termasuk yang viral di sosial media,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, delapan di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
“Terdapat lima kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota.Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kira serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen SLinu SS MAP ikut memberikan tanggapan terkait banyaknya temuan pelanggaran tersebut.
“Prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam, terkait tugas dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.
“Prosedur penanganan ada aturan mengikat. Asas praduga tak bersalah, dimana semua data sesuai apa yang kami laksanakan,” tandasnya.