Kotamobagu, zonaaktualnews.id – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/3/2023) malam.
Kegiatan yang digelar Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, Kepala Desa Kopandakan I, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
Sosialisasi ini dibenarkan oleh Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi media.
“Memang beberapa hari ini, anggota DPRD Kotamobagu terus melakukan Sosialisasi Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” sebut Landi.
Sekadar diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dan Perda ini dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)