DPRD Kotamobagu RDP dengan Pemkot, Bahas Pemberhentian Perangkat Pontodon Timur

ZONA, KOTAMOBAGU–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pemberhentian perangkat di Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (31/08/2021).

RDP ini di gelar di ruang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta didampingi Rewi Daun, Dani Mokoginta, Ahmad Sabir, Alfitri Tungkagi, Eka Mashoeri.

“RDP kali ini menyangkut pemberhentian yang katanya sepihak dan dilakukan oleh oknum Sangadi Pontodon Timur. Oleh sebab itu, ada masyarakat yang menuangkan aspirasinya ke kemi tentang pemberhentian perangkat desa. Bagi saya itu wajar karena kejadian seperti ini bukan hanya ada di desa tapi kelurahan pun sering terjadi. Namun yang menyuarakan baru Desa Pontodon Timur, “ katanya.

Lanjut politisi dari Partai Hanura ini, aspirasi ini ternyata sedang berproses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Provinsi Sulut.

“Hal ini sudah digugat ke PTUN Provinsi Sulut, dan bagaimana pun hasilnya kita tinggal menunggu. Sebagai lembaga dewan tidak bisa membatalkan apa yang sedang berproses di sana. Untuk itu, yang kami harapkan agar perangkat yang diganti (penggugat) dan sangadi tetap menjaga kondusifitas keamanan di desa,” katanya. (bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *