Advetorial, Zonaaktualnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), DPRD Kotamobagu melakukan pembahasan Ranperda perijinan berusaha di daerah
Dalam pembahasan ini, dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Kotamobagu ini, dengan menghadirkan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Usai memimpin jalannya pembahasan, kepada sejumlah media, Begie CH Gobel mengatakan, bila Ranperda ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP 6 2021.“Nantinya ini akan jadi perda delegatif,
Esensinya bagaimana daerah memberikan kemudahan pada investor, bisa lewat insentif, atau berbagai kemudahan, dan transparansi,” ucapnya.
Harapannya kata Begie, lewat regulasi ini, Kota Kotamobagu bisa menarik invenstor masuk disini, karena penting bagi daerah supaya PDA bisa memenuhi target sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Wali Kota lalu yakni, 100 miliar.
“Ini merupakan kali ke empat dibahas, dan sudah selesai, dan akan masuk ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Pun dalam pembahasan tersebut, turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu. (Adve)