Anggota DPRD Kotamobagu Partai Hanura Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Gogagoman

Kotamobagu, zonaaktualnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu lewat anggota DPRD dari partai Hanura gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan DPRD Kotamobagu di salah satu rumah warha kelurahan Gogagoman, Selasa (20/03/2023).

Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu tersebut, yakni Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi.

Kegiatan yang digelar di kelurahan Gogagoman itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.

Kegiatan ini, tak hanya dihadiri masyarakat tetapi juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Gogagoman bahkan Kotamobagu Barat.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan. “Iya sudah beberapa hari ini, Agenda  anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *