DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Kerja Reviu Ranperda Tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh

Kotamobagu, zonaaktualnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (13/3/2023), menggelar rapat kerja yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Adapun rapat kerja beragendakan reviu atas hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu, bagian hukum dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kotamobagu tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.

Saat dikonfirmasi, Beige menyampaikan, rapat tersebut adalah tindak lanjut dari harmonisasi yang dilakukan DPRD Kota Kotamobagu bersama Kemenkumham Sulut pada  9 Maret 2023 lalu di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, Manado.

“Dalam pertemuan hari ini, draft-nya sudah final dan akan segera diinput ke aplikasi e-Perda, untuk selanjutnya berproses dan selanjutnya akan mendapat nomor Perda,” terangnya.

Beggie menjelaskan mengenai ketentuan terkait harmonisasi Ranperda. Kata dia, sejak pertengahan tahun 2022, semua Ranperda baik inisiatif Dewan maupun usulan Pemkot Kotamobagu harus diharmonisasi.

DPRD Kota Kotamobagu Reviu Ranperda Tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh

“Sebelumnya yang diharmonisasi hanya Ranperda usul Pemkot. Sementara, Ranperda inisiatif Dewan yang mengharmonisasi adalah Bapemperda,” pungkasnya.

Diketahui, Ranperda tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan inisiatif DPRD Kota Kotamobagu. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *